Adapun dalam perkembangan ilmu pengetahuan mengenai berlakunya hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) sistem atau asas, yaitu sebagai berikut: Sistem atau asas berlakunya hukum pidana menurut tempat (tempus); Sistem atau asas berlakunya hukum pidana menurut waktu (locus); dan. Sistem atau asas berlakunya hukum pidana menurut orang (persoon) . Berlakunya hukum pidana menurut tempat, Ruang lingkup berlakunya hukum pidana menurut tempat dibagi menjadi dua yakni: pertama, perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di wilayah negara baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas teritorial). kedua, perundang-undangan hukum B. BEBERAPA PANDANGAN TENTANG SIFAT PENYERTAAN. Filosofi dasar keberadaan lembaga penyertaan terdapat dua pandangan : 1. Sebagai Strafa sdehnungsgrund dasar memperluas dapat dipidananya orang : - Penyertaan dipandang sebagai persoalan pertanggung jawaban pidana - Penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya tidak sempurna.
Yuk mari kita review di infografis berikut! Selengkapnya: Berbuat Pidana di LN, Bisakah WNI Memilih Hukum yang Lebih Meringankan Baginya? Berdasarkan asas teritorial, negara dapat menerapkan hukum pidana di wilayahnya terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana, termasuk warga negara asing.

telah diratifikasi, maka hukum acara pidana perlu disesuaikan dengan materi konvensi tersebut; e. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan kemajuan teknologi, perubahan sistem ketatanegaraan, dan perkembangan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diganti dengan hukum acara pidana yang baru; f.

Restorative Justice adalah merupakan suatu bentuk model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. Model pendekatan restorative justice ini sebenarnya telah digunakan dibeberapa negara dengan fokus pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang terjadi diantara mereka.
BERLAKUNYA PER-UU-AN HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT TERJADINYA PERBUATAN Azas Teritorialitet Pasal 2 KUHP : “Aturan pidana dalam UU Indonesia berlaku terhadap tiap orang yang dalam Indonesia melakukan peristiwa pidana”. Yang menjadi ukuran : peristiwa pidana yang dilakukan dalam wilayah Indonesia.
The living law adalah suatu peraturan yang diterapkan dalam hubungan kehidupan masyarakat yang berlangsung dan bersumber dari adat istiadat atau kebiasaan. Dengan adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R- KUHP) yang belum lama di sahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 6 desember 2022 oleh DPR-RI sebagai hukum
JU5wfA9.
  • d1mjznf18l.pages.dev/488
  • d1mjznf18l.pages.dev/194
  • d1mjznf18l.pages.dev/336
  • d1mjznf18l.pages.dev/335
  • d1mjznf18l.pages.dev/384
  • d1mjznf18l.pages.dev/396
  • d1mjznf18l.pages.dev/485
  • d1mjznf18l.pages.dev/338
  • berlakunya hukum pidana menurut tempat